Sebelum perpanjangan stnk coba cek dulu, apakah kendaraan di blok terkait etle (Electronic Traffic Law Enforcement). jangan sampai di samsat baru buka blokiran ya, lama banget.
Siapkan
- Nomor kendaraan
- Nomor kerangka kendaraan
- Nomor mesin kendaraan
Buka internet melalui browser lalu cari "ETLE PMJ" melalui mesin pencari. ini link-nya https://etle-pmj.id/ , namun bisa berubah tergantung kondisi.
Masuk menu cek data, dan masukan data yang telah disiapkan. bila kendaraan kamu terkena etle, pastikan itu memang kendaraan milik anda. bila benar anda bisa melakukan konfirmasi. bila tidak benar anda bisa menyanggahnya.
Bila kendaraan terkena etle saat konfirmasi anda akan diminta melengkapi data pribadi untuk dapat dihubungi. berikan data yang benar. Setelah itu anda akan menerima surat perintah bayar dengan nomor "BRIVA" yang berupa 15 angka. Lakukan deposit denda melalui bank bri atau aplikasi bri. Dari bank lain, jumlah tidak muncul. setelah pembayaran, blokir stnk terbuka.
Note: pastikan anda telah membayar semua pelanggaran yang tertangkap etle.
Setelah dibayar, akan muncul konfirmasi dan anda akan menerima pesan tanggal sidang dan "No Blanko Tilang".
melalui browser cari "ETLE kejaksaan" atau https://tilang.kejaksaan.go.id/be/ untuk mengecek sidang anda.
setelah tanggal sidang anda bisa melihat besaran denda tilang yang dibebankan ke anda. bisa kurang atau lebih bayar tergantung putusan sidang.