Friday, April 25, 2025

Permohonan pembebasan PBB Jakarta Pensiunan PNS Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id

Dokumentasi 2025-04-25 

Syarat:

  1. Mimiliki NIK yang sudah tervalidasi
  2. Memiliki akun aktif di pajakonline.jakarta.go.id

Permohonan pembebasan PBB Jakarta Pensiunan PNS Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id:

  1. Login/Sign-in melalui pajakonline.jakarta.go.id 
  2. Pilih menu "Jenis Pajak" -> "PBB"
  3. Pilih tab "Pelayanan"
  4. Klik "Tambah Permohonan Layanan" 
  5. Lengkapi isian:
    • Jenis Pajak: 14 Pajak Bumi dan Bangunan
    • Pilih jenis Pelayanan: Pembebasan
    • Pilih Jenis Sub Pelayanan: Pensiun PNS


    • Kriteria Pemohon : Orang Pribadi
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK): xxxx
    • Nama Pemohon Sesuai KTP: xxxx 
    • Nomor SK: xxxx 
    • Nama yang tertera pada SK (tanpa gelar): xxxx 
    • Alamat Pemohon Sesuai KTP: xxxx 
    • RT Sesuai KTP: xxxx
    • RW Sesuai KTP: xxxx
    • Kota/Kab. Adm. Pemohon Sesuai KTP: xxxx
    • Kecamatan Pemohon Sesuai KTP: xxxx
    • Kelurahan Pemohon Sesuai KTP: xxxx
    • NOP PBB: xxxx
    • Tahun Pajak: xxxx
    • Metode Penyampaian Data Pendukung: [upload]

Dokumen yang diperlunakan untuk Pensiunan PNS Jakarta

  1. KTP Pemohon * jpg/image
  2. Surat Keputusan sebagai Pensiunan * pdf
  3. Foto objek pajak yang dimohonkan * jpg/image
  4. Surat keterangan kematian penerima pembebasan PBB-P2 (Apabila telah meninggal dunia)
  5. Surat keterangan domisili (Apabila alamat pemohon berbeda dengan alamat objek yang dimohonkan)
  6. Buku Nikah, KK, atau Surat Penetapan Ahli Waris (Apabila telah meninggal dunia)
  7. Surat Kuasa (Apabila Dikuasakan)  

Maksimum ukuran file 3 MB, tips: resize foto dengan ukuran yang lebih kecil

Referensi: https://bapenda.jakarta.go.id/artikel/cara-mengajukan-pembebasan-pbbp2-untuk-pensiunan-pegawai-negeri-sipil-pns