Dokumentasi 2025-04-25
Syarat:
- Mimiliki NIK yang sudah tervalidasi
- Memiliki akun aktif di pajakonline.jakarta.go.id
Permohonan pembebasan PBB Jakarta Pensiunan PNS Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id:
- Login/Sign-in melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Pilih menu "Jenis Pajak" -> "PBB"
- Pilih tab "Pelayanan"
- Klik "Tambah Permohonan Layanan"
- Lengkapi isian:
- Jenis Pajak: 14 Pajak Bumi dan Bangunan
- Pilih jenis Pelayanan: Pembebasan
- Pilih Jenis Sub Pelayanan: Pensiun PNS
- Kriteria Pemohon : Orang Pribadi
- Nomor Induk Kependudukan (NIK): xxxx
- Nama Pemohon Sesuai KTP: xxxx
- Nomor SK: xxxx
- Nama yang tertera pada SK (tanpa gelar): xxxx
- Alamat Pemohon Sesuai KTP: xxxx
- RT Sesuai KTP: xxxx
- RW Sesuai KTP: xxxx
- Kota/Kab. Adm. Pemohon Sesuai KTP: xxxx
- Kecamatan Pemohon Sesuai KTP: xxxx
- Kelurahan Pemohon Sesuai KTP: xxxx
- NOP PBB: xxxx
- Tahun Pajak: xxxx
- Metode Penyampaian Data Pendukung: [upload]
Dokumen yang diperlunakan untuk Pensiunan PNS Jakarta
- KTP Pemohon * jpg/image
- Surat Keputusan sebagai Pensiunan * pdf
- Foto objek pajak yang dimohonkan * jpg/image
- Surat keterangan kematian penerima pembebasan PBB-P2 (Apabila telah meninggal dunia)
- Surat keterangan domisili (Apabila alamat pemohon berbeda dengan alamat objek yang dimohonkan)
- Buku Nikah, KK, atau Surat Penetapan Ahli Waris (Apabila telah meninggal dunia)
- Surat Kuasa (Apabila Dikuasakan)
Maksimum ukuran file 3 MB, tips: resize foto dengan ukuran yang lebih kecil
Referensi: https://bapenda.jakarta.go.id/artikel/cara-mengajukan-pembebasan-pbbp2-untuk-pensiunan-pegawai-negeri-sipil-pns