Monday, August 28, 2023

Pendirian PT Perorangan Usaha Mikro dan NIB secara mandiri melalui AHU & OSS online

Untuk memulai merintis usaha baru dalam bentuk PT Perorangan berupa usaha Mikro secara resmi diperlukan langkah berikut:

  1. Buat email resmi yang akan digunakan untuk PT Perorangan.
  2. Pendirian PT Perorangan.
  3. Nomor Ijin Berusaha (NIB) Berbasis Resiko. 

Bagian 1 Buat email resmi yang akan digunakan untuk PT Perorangan

Buat email melalui salah satu penyedia email seperti yahoo, outlook, yandex, google yang diyakini keamanannya.

Bagian 2 Pendirian PT Perorangan

Mendirikan PT Peorangan dapat dilakukan secara online melalui https://ptp.ahu.go.id/beranda. Kita perlu membuat akun terlebih dahulu. PT Perorangan diatur dan menggunakan dasar hukum UU No. 11/2020 tentang Citpta Kerja dan PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Setelah akun aktif, persiapkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Siapkan Nama PT Perorangan, diwajibkan berbahasa Indonesia dan tidak boleh sama dengan yang sudah ada.
  2. Pemilik PT Perorangan KTP/NPWP
  3. Alamat domisili PT Perorangan
  4. Modal PT Perorangan
  5. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) toko online yang menggunakan layanan pihak lain spt bukalapak, tokopedia dll, KBLI 4791

Setelah hal-hal diatas disiapkan, pilih menu "Pendirian" dan klik Belum punya kode voucher? Klik di sini.Anda akan diarahkan untuk memdapatkan Voucher PNPB tagihan sebesar Rp. 50.000,-. Bayar dan konfirmasi pembayaran. Pembayaran pada internet banking biasanya tersedia dalam menu Pajak dan masukan kode voucher.

Setelah pembayaran tervalidasi, kembali ke AHU, dan lengkapi data dengan sebenar-benarnya. Preview Pernyataan Pendirian PT Perorangan. Bilamana sudah benar semua, konfirmasi data sudah benar.

Cetak Sertifikat Pendaftaran dan Surat Pernyataan Pendirian melalui menu Daftar Transaksi.

Bilamana dikemudian hari ada kesalah ketik (typo), misalnya alamat PT, lakukan perbaikan melalui menu perubahan. Setiap perbaikan memerlukan Voucher PNPB sebesar Rp 50.000,- seperti langkah diatas pembelian Voucher.

Bagian 3 Nomor Ijin Berusaha (NIB) Berbasis Resiko 

Untuk dapat berusaha, dibutuhkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS yang langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buat akun oss melalui https://ui-login.oss.go.id/register.
  2. Setelah validasi berhasil, cek email dan login. 
  3. Selanjutnya, pilih menu PERIZINAN BERUSAHA -> PERMOHONAN BARU.
  4. Lengkapi data sesuai dengan tujuan yang telah diisi di AHU.
  5. Cetak Nomor Ijin Berusaha (NIB) Berbasis Resiko.

Hasil cetak pada bagian atas tengah akan berisi:

PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

NOMOR INDUK BERUSAHA: xxxxxxx


Semoga Kita semua diberi kelancaran dalam berusaha

No comments:

Post a Comment